Polresta Cilacap Ungkap Produksi Jamu Ilegal di Kecamatan Kroya, Dua Orang Berhasil Diamankan
Cilacap. Radartelusurnews.com || Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba mengungkap produksi dan peredaran jamu ilegal berbagai merek di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Rabu (14/10/2026) malam.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya produksi jamu ilegal di wilayah kroya, kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu pekan dan mendatangi dua lokasi yang berkaitan dengan produksi jamu ilegal.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” kata Yovan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu tempat produksi diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun. Bahkan diperkirakan mampu memproduksi hingga 60 kilogram sehari untuk satu merek.

Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita ribuan kemasan jamu siap edar, mulai dari jamu pegal linu, asam urat sampai obat penambah stamina. Petugas juga mengamankan bahan baku berupa paracetamol serta peralatan produksi dan pengemasan.
Yovan menjelaskan, salah satu racikan yang ditemukan diduga menggunakan campuran serbuk temulawak dan paracetamol. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, racikan tersebut menggunakan 20 kilogram temulawak yang dicampur dengan satu kilogram paracetamol.
“Jadi tadi sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol, dengan komposisi 20 kilo temulawak itu dicampur dengan satu kilogram paracetamol,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan awal, proses peracikan dilakukan secara otodidak tanpa keahlian khusus dalam pembuatan obat atau jamu. Untuk memastikan kandungan dan keamanan produk, Polresta Cilacap akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemeriksaan laboratorium. Polisi juga akan memeriksa legalitas produk, termasuk kemasan yang mencantumkan label BPOM dan halal.
“Nanti dari BPOM akan kita gandeng untuk bersama-sama kita cek lab, adakah kandungan obat berbahaya yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya yang kita ungkap pada malam ini,” tegas Yovan.
Selain proses produksi, polisi turut mendalami pemasaran jamu tersebut. Produk diduga dijual secara daring maupun secara langsung, dengan pengiriman ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Dari aktivitas penjualan itu, keuntungan bersih yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Menurut Yovan, Kecamatan Kroya dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu yang legal. Namun, tempat produksi yang diungkap dalam kasus ini diduga memanfaatkan kedok industri rumahan tanpa mengantongi izin produksi dan izin edar.
“Kroya merupakan sentra pembuatan atau produksi jamu yang legal juga banyak, namun oknum-oknum ini memanfaatkan berkedok home industry, namun dia tidak mempunyai izin produksi dan izin edar,” ungkapnya.
Polresta Cilacap masih mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendalami barang bukti dari kedua lokasi. Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi obat maupun jamu, serta memilih produk dari apotek atau gerai resmi yang memiliki kewenangan mengedarkan produk tersebut.
“Kami harap masyarakat betul-betul cek, berhati-hati dalam memilih atau mengonsumsi obat. Seyogianya memang cari obat yang aman, belinya bisa di apotek atau gerai-gerai resmi yang legal untuk mengedarkan obat atau jamu,” pungkas Yovan.
(warto)
