TANAH ULAYAT BUKAN SEKADAR LAHAN: KENEGERIAN KUBU HADIR DALAM PEMBAHASAN RANPERDA DI DPRD RIAU
PEKANBARU – Radartelusurnews .Com – Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, turut hadir dalam Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya bersama pihak-pihak terkait di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan dokumen daftar hadir, rapat kerja tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru. Dalam daftar hadir anggota Panitia Khusus (Pansus), tercantum nama H. Indra Gunawan, EET, Ph.D., sebagai Ketua Pansus, bersama anggota Pansus lainnya.
Kehadiran unsur kelembagaan adat Melayu Kenegerian Kubu dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan regulasi yang berkaitan dengan tanah ulayat. Isu ini memiliki arti penting bagi keberlangsungan hak masyarakat hukum adat, pelestarian warisan leluhur, serta kepastian hukum dalam pengakuan dan pemanfaatan wilayah adat.
Tanah Ulayat dan Marwah Melayu Kenegerian Kubu
Bagi masyarakat Melayu, tanah ulayat bukan sekadar lahan yang memiliki nilai ekonomi. Tanah ulayat juga memiliki hubungan erat dengan sejarah, identitas, adat istiadat, dan marwah suatu kenegerian.
Warisan tersebut menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, pembahasan regulasi mengenai tanah ulayat perlu memperhatikan aspek hukum sekaligus realitas sosial dan kebudayaan masyarakat hukum adat.
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, merupakan salah satu tokoh kelembagaan adat yang namanya disampaikan dalam konteks keikutsertaan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu pada kegiatan tersebut.
Dalam perspektif adat, keberadaan tanah ulayat berkaitan dengan tanggung jawab menjaga warisan leluhur, menghormati sejarah kenegerian, dan mempertahankan kesinambungan nilai-nilai adat Melayu.
Karena itu, pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk proses pengakuan dan perlindungan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPH: Pentingnya Kepastian Hukum Tanah Ulayat
Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., juga menjadi bagian dari pimpinan kelembagaan adat yang disebutkan dalam kegiatan ini.
Pembahasan mengenai tanah ulayat perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun kepastian hukum, memperjelas mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, dan mendorong pemanfaatan tanah yang menghormati hak-hak masyarakat adat.
Keterlibatan kelembagaan adat dalam forum pembahasan regulasi merupakan hal penting agar kondisi masyarakat di tingkat kenegerian dapat menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah.
Dialog antara DPRD, pemerintah daerah, kelembagaan adat, dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama sehingga pengaturan tanah ulayat mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan tanpa mengesampingkan hak masyarakat hukum adat.
Ketua Pansus DPRD Riau dan Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat
Dalam dokumen daftar hadir anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, H. Indra Gunawan, EET, Ph.D., tercatat sebagai Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau.
Pansus memiliki peran penting dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai dengan mekanisme kelembagaan DPRD. Pembahasan mengenai tanah ulayat memerlukan perhatian terhadap aspek hukum, pengakuan masyarakat hukum adat, kejelasan wilayah adat, serta mekanisme pemanfaatan dan perlindungan hak.
Regulasi yang disusun secara cermat dan partisipatif diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.
Meski demikian, substansi pandangan maupun pernyataan resmi Ketua Pansus mengenai hasil pembahasan belum dapat disimpulkan hanya dari dokumen daftar hadir.
Menjaga Warisan Leluhur, Merawat Masa Depan Adat
Bagi masyarakat Melayu Kenegerian Kubu, menjaga tanah ulayat merupakan bagian dari tanggung jawab melestarikan sejarah, adat istiadat, dan identitas negeri. Upaya tersebut memerlukan perhatian bersama, baik dari kelembagaan adat, pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat.
Pembahasan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat melalui regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Kehadiran Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dalam agenda tersebut menegaskan pentingnya perhatian terhadap persoalan tanah ulayat sebagai bagian dari keberlangsungan adat dan kebudayaan Melayu di Kabupaten Rokan Hilir.
Tanah ulayat bukan sekadar lahan, melainkan bagian dari sejarah dan identitas yang perlu dijaga dengan penuh tanggung jawab agar warisan leluhur tetap dihormati oleh generasi sekarang dan generasi mendatang.
(Rozi)
