Resmob Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penjambretan, Satu Tersangka Ditangkap

0
IMG-20261016-WA0167

Banyumas. Radartelusurnews.com || Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Buntu–Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial HF (30) warga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 06.15 wib. Saat itu, korban berinisial WAM (37) seorang perempuan warga Kecamatan Kroya, Kabuptaen Cilacap, tengah mengendarai sepeda motor dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor Banyumas menuju kediamannya.

“Dalam perjalanan, tersangka HF diduga memepet sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh dari kendaraannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan. Korban sempat mendapat pertolongan dari warga yang menemukannya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si.

Ia menambahkan, oleh warga tersebut, korban kemudian diantar ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor sebelum dibawa berobat ke Puskesmas Kalibagor. Namun, karena masih mengeluhkan sakit dan pusing, korban selanjutnya dibawa ke RSUD Banyumas hingga menjalani rawat inap.

Kapolresta mengungkapkan bahwa penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Banyumas pada tanggal 14 Oktober 2026.

“Adapun tas milik korban yang diduga dirampas berisi sejumlah barang berharga, di antaranya dompet berisi kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, perhiasan emas berupa tiga cincin dan satu liontin, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A15 beserta kabel pengisi daya,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Masyarakat diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika membawa barang berharga. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Warto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *