CPCL Kebun Plasma Diduga “Diatur”, Nama Karyawan Hingga Warga Luar Daerah Muncul.
RTNews. BANYUWANGI – JAWA TIMUR Dugaan cacat prosedur dalam penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) program kebun plasma PT PP London Sumatera Indonesia (TBK) kini memasuki babak serius. Warga mendesak Bupati Banyuwangi segera merevisi bahkan membatalkan Surat Keputusan (SK) yang telah terbit, menyusul indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dan dugaan manipulasi data. Senin (4/5/2026)
Sorotan tajam mengarah pada absennya musyawarah desa (MUSDES) sebagai dasar utama penetapan (CPCL) Fakta ini diakui langsung oleh Kepala Desa Kalibaru Manis yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menggelar (MUSDES) terkait program tersebut.
(MUSDES) itu tidak pernah ada. Artinya, dasar penetapan (CPCL) patut dipertanyakan, tegasnya.
Dalam skema yang semestinya, (MUSDES) menjadi instrumen legal dan partisipatif untuk menentukan siapa saja yang berhak masuk dalam daftar (CPCL) Tanpa tahapan ini, penetapan dinilai berpotensi cacat administrasi bahkan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun di sisi lain, pihak manajemen kebun justru mengklaim bahwa proses pendataan telah sesuai prosedur dan melibatkan pemerintah desa. Klaim ini bertolak belakang dengan pengakuan kepala desa, memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi atau setidaknya ke tidak terbukaan dalam alur penetapan.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Investigasi lapangan menunjukkan sejumlah nama dalam daftar (CPCL) diduga merupakan karyawan kebun itu sendiri, bahkan terdapat penerima yang berdomisili di luar Banyuwangi, seperti Kabupaten Jember. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa program plasma tidak sepenuhnya menyasar masyarakat lokal sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, proses verifikasi data (CPCL) juga dipersoalkan. Pemerintah desa menyebut bahwa tahapan teknis justru didominasi oleh pihak koperasi kebun, bukan dilakukan secara bersama dan terbuka dengan melibatkan unsur desa.
Situasi ini membuka ruang dugaan adanya praktik pengondisian data yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar kebun. Jika terbukti, hal ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.
Sejumlah pihak mulai mendorong dilakukannya audit independen serta penelusuran oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap seluruh rangkaian proses penetapan (CPCL) mulai dari pendataan hingga terbitnya (SK)
Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Jika ada unsur kesengajaan dalam penyusunan data, maka harus diusut secara hukum,” ujar salah satu perwakilan masyarakat kalibaru manis
Warga pun secara tegas menuntut Bupati Banyuwangi untuk segera mengambil langkah korektif, termasuk merevisi atau mencabut (SK) yang dinilai bermasalah. Selain itu, mereka meminta dilakukan pendataan ulang berbasis (MUSDES) yang transparan dan akuntabel.
Tekanan publik kini mengarah langsung ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah (SK) strategis dapat diterbitkan tanpa verifikasi berjenjang yang valid di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak (PEMKAB) Banyuwangi maupun manajemen PT PP London Sumatera Indonesia (Tbk) terkait dugaan serius ini. Jika dibiarkan berlarut, polemik ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program kemitraan kebun plasma.
(Ed : Herman Soetiady (Tim)

