Tak Tunggu Waktu Lama, Unit Reskrim Polres Malang Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Sepedah Motor

0

RTNews. MALANG —- Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk hanya beberapa jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka masing – masing berinisial (A) 18,  warga Kecamatan Pagelaran, dan (AAB) 19,  warga Kecamatan Ngajum. Mereka diamankan aparat usai diduga mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton hiburan kesenian di Dusun Maduarjo,  Desa Maguan,  Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan,  aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga.

Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata Hafiz, Senin (1/6/2026)

Menurut Hafiz, kedua pelaku beraksi secara bersama – sama. Salah satu tersangka menaiki sepeda motor hasil curian, sementara rekannya mendorong menggunakan sepeda motor lain agar mesin kendaraan tidak langsung dinyalakan di lokasi.

Modusnya, satu pelaku mengendalikan motor hasil curian dan satu lainnya mendorong dari belakang untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” jelasnya.

Begitu menerima laporan, tim (URC) Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150  yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.

Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Hafiz.

(KASIHUMAS) Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, pengungkapan  kasus ini menjadi bukti kesiap siagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.

Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang solid antara Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran dalam menindak lanjuti setiap laporan tindak kriminal. Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi (KAMTIBMAS) tetap kondusif,” kata Bambang.

Bambang menyebut keberadaan (URC) menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

(Herman Soetiady)

Tinggalkan Balasan