PLN Janji Beri Kompensasi, Makin Lawas Listrik Padam Makin Ganal Penggantian

0
IMG-20260729-WA0029

RTNews. BANJARMASIN — Kabar baik gasan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Banjarmasin dalam beberapa waktu terakhir. (PT PLN UP3) Banjarmasin memastikan pelanggan terdampak berhak mendapatkan kompensasi apabila durasi gangguan listrik melebihi batas standar Tingkat Mutu Pelayanan atau (TMP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Manager (PLN UP3) Banjarmasin, Yanuar, mengatakan pemberian kompensasi mengacu pada Undang – Undang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan atau (TMP)

Menurutnya, kompensasi akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan, tanpa harus mengajukan permohonan secara mandiri.

Di mana kompensasi diberikan secara otomatis, jika durasi gangguan melebihi batas standar toleransi wan ketentuan,” ujar Yanuar wayah ditemui di Kantor (PT PLN UP3) Banjarmasin, tengah hari Senin, (27/07/2026)

Yanuar menjelaskan, kompensasi tersebut nantinya dapat diberikan melalui mekanisme rekening pembayaran maupun pengisian token listrik gasan pelanggan prabayar.

Jadi semua pelanggan nang terdampak akan dapat kompensasi,” ungkapnya.

Meski demikian, pemberian kompensasi baru akan dilakukan setelah kondisi kelistrikan kembali normal. (PLN) terlebih dahulu akan melakukan evaluasi terhadap Tingkat Mutu Pelayanan atau (TMP) yang diterima pelanggan selawas periode gangguan.

Nanti ketuk palu matan sisi (ESDM) setelah normal nanti baru diberlakukan (TMP) itu sendiri,” jelas Yanuar.

Mengacu pada Permen (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025, besaran kompensasi yang diterima pelanggan akan disesuaikan lawan lawasnya gangguan listrik yang melampaui batas standar (TMP)

Semakin lawas gangguan di atas batas standar pelayanan, maka semakin besar pula persentase kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.

Adapun kompensasi dihitung berdasarkan biaya beban atau rekening minimum lawan rincian, gangguan sampai dengan dua jam mendapatkan kompensasi sebesar (50) persen.

Kemudian, gangguan lebih dari dua hingga empat jam mendapatkan kompensasi (75) persen. Gangguan lebih dari empat hingga delapan jam sebesar (100) persen.

Sementara itu, gangguan lebih dari delapan hingga 16 jam mendapatkan kompensasi (200) persen. Gasan gangguan lebih dari (16) hingga (40) jam, kompensasi mencapai (300) persen.

Sedangkan apabila gangguan listrik berlangsung lebih dari (40) jam, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar (500) persen matan biaya beban atau rekening minimum.

Yanuar menegaskan, pemberian kompensasi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap pelanggan ketika mutu pelayanan kelistrikan yang diterima kada memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya mekanisme kompensasi tersebut, (PLN) memastikan pelanggan yang terdampak gangguan berkepanjangan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

(Herman Soetiady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *