Bupati Banyumas Sadewo Hadiri Konsultasi Publik Revisi RDTRKawasan Perkotaan Purwokerto

0
IMG-20260805-WA0132

RTNews. Banyumas || Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi memulai proses penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Revisi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto melalui kegiatan konsultasi publik yang digelar di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono didampingi Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo, kepala OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo mengatakan, penyusunan Ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto merupakan langkah strategis dalam mengarahkan pembangunan dan penataan ruang kota secara lebih terencana, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman operasional sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah terkait,” ujar Agus Priyanggodo.

Agus Priyanggodo menjelaskan, terdapat empat fokus utama dalam penyusunan revisi RDTR tersebut.

* Pertama, penguatan tertib administrasi dan pemetaan wilayah desa melalui pemetaan detail jaringan jalan lingkungan guna memperjelas pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.

* Kedua, percepatan penertiban penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul ketika masyarakat menuntut perbaikan infrastruktur perumahan, sementara asetnya belum resmi diserah terimakan.

* Ketiga, pendataan secara menyeluruh terhadap Ruang Terbuka Hijau untuk membedakan antara RTH milik masyarakat atau swasta dengan RTH yang menjadi aset pemerintah, seperti lapangan desa, taman kota, maupun hutan kota. Kejelasan status tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kawasan hijau dan hak masyarakat.

* Keempat, Ranperkada RDTR akan menjadi pedoman teknis utama dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan perkotaan, pengaturan peruntukan lahan, hingga pengawasan investasi di kawasan perumahan dan perkotaan yang terus berkembang.

“Penyusunan Ranperkada RDTR Wilayah Perkotaan ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola perkotaan yang terintegrasi, responsif terhadap arus investasi, serta memberikan kepastian layanan publik bagi masyarakat hingga tingkat desa,” ungkap Agus Priyanggodo

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto merupakan amanat regulasi yang mewajibkan peninjauan kembali tata ruang paling sedikit setiap lima tahun sekali. Mengingat RDTR Purwokerto yang berlaku saat ini masih mengacu pada penetapan tahun 2019, evaluasi dinilai sangat diperlukan untuk menjawab perkembangan wilayah yang semakin pesat.

“Revisi RDTR ini dinilai mendesak untuk mengakomodasi laju perkembangan Perkotaan Purwokerto yang sangat cepat serta menyelaraskan aturan dengan kebijakan perizinan berbasis OSS dan KBLI pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Sadewo.

Menurut Sadewo, penyempurnaan tata ruang akan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan usaha sekaligus menghilangkan berbagai hambatan investasi yang selama ini dihadapi pelaku usaha.

Sadewo juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mewujudkan semangat Banyumas Pro Investasi melalui kemudahan perizinan yang tetap berlandaskan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.”Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi bagi pembangunan industri maupun pabrik. Terlebih, pelanggaran tata ruang saat ini memiliki konsekuensi pidana dan sanksi denda yang signifikan,” tegasnya.

Selain menjaga kepastian hukum, Sadewo juga terus meningkatkan daya saing daerah melalui penguatan infrastruktur penunjang investasi, di antaranya percepatan akses jalan tol serta pengembangan dryport.Revisi RDTR juga diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan perkotaan, mulai dari penataan lalu lintas dan parkir guna mengurangi kemacetan, pengendalian kawasan rawan genangan dan pemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau, hingga penguatan integrasi transportasi publik seperti Trans Banyumas agar semakin efisien dan berkelanjutan.

Mengakhiri sambutannya, Sadewo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan RDTR sehingga menghasilkan dokumen tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan daerah.

“Melalui keterlibatan seluruh pihak, kita berharap RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto dapat menjadi fondasi pembangunan kota yang tertata, nyaman, ramah investasi, serta tetap berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

(Warto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *