Izin Membuka Lahan Gambut Sebagai Bentuk Kelalaian Negara yang Mengabaikan Keseimbangan Alam dan Prinsip Pencegahan ABSTRAK

0
IMG-20260824-WA0006

RTNews. KAlIMANTAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang berulang setiap tahun bukan merupakan bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kebijakan. Tulisan ini menganalisis hubungan kausal antara pemberian izin pembukaan lahan gambut oleh pemerintah, pengeringan ekosistem gambut melalui kanalisasi, dan kebakaran yang tidak terkendali saat musim kemarau dan fenomena El Nino yang telah diprediksi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 71 Tahun 2014 jo PP No. 57 Tahun 2016, tulisan ini menyimpulkan adanya unsur kelalaian pemerintah.

I. PENDAHULUAN
Setiap tahun, Kalimantan Tengah, Barat, dan Selatan mengalami status siaga darurat karhutla. Polanya selalu sama: titik panas mulai meningkat sejak Mei, mencapai puncak di Agustus-September akibat curah hujan rendah.

Penyebab utamanya bukan hanya kemarau, tetapi kombinasi aktivitas manusia, kekeringan, El Nino, lahan gambut, hingga angin. Pertanyaan kritisnya: Jika El Nino sudah diprediksi BMKG, mengapa kebakaran tetap terjadi dan sulit dipadamkan?
II. FAKTA EKOLOGIS: GAMBUT YANG DIBUKA PASTI MENGERING DAN TERBAKAR
1. Sifat Alamiah Gambut
Hutan rawa gambut adalah spons. Namun, gambut yang telah mengering sangat mudah terbakar, bahkan api dapat merambat di bawah tanah tanpa terlihat lalu muncul kembali di tempat yang tak terduga.

2. Kanalisasi Sebagai Pemicu Utama
Untuk membuka perkebunan dan HTI, perusahaan membuat kanal-kanal drainase. Saluran yang tidak dilengkapi pintu kontrol air yang memadai menyebabkan lari/lepasnya air dari lapisan gambut sehingga gambut menjadi kering dan mudah terbakar.

Dampaknya: Potensi kebakaran di lahan gambut semakin meningkat dengan terjadinya pengeringan tersebut.

3. Karakter Api Gambut yang Tidak Terkendali
Api di lahan gambut mengandung bahan bakar sampai di bawah permukaan sehingga menjalar di bawah permukaan tanah, sulit dideteksi dan menimbulkan asap tebal. Api sulit dipadamkan, bisa berlangsung berbulan-bulan dan baru dapat dipadamkan dengan hujan yang intensif. Sulitnya pemadaman disebabkan oleh adanya pengeringan gambut dan anomali iklim El Nino.
III. ANALISIS YURIDIS: DI MANA LETAK KELALAIAN PEMERINTAH?
Kelalaian pemerintah dapat diuji dari 3 instrumen hukum:

A. Pelanggaran Asas Pencegahan dan Kehati-hatian (UU No. 32/2009)
Pasal 2 UU 32/2009 mewajibkan perlindungan lingkungan berasaskan pencegahan dan kehati-hatian. Ketika BMKG sudah memprediksi El Nino, negara wajib melakukan tindakan preventif: audit izin, perintah penutupan kanal, rewetting, dan pelarangan land clearing.

Tidak dilakukannya tindakan tersebut padahal risiko sudah diketahui adalah bentuk omission atau pembiaran yang dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

B. Pelanggaran Peraturan Perlindungan Gambut Sendiri
Pemerintah sendiri telah membuat aturan ketat:
1. PP No. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. 2. Larangan pemanfaatan gambut fungsi lindung telah ada sejak Kepres 32/1990. 3. Semua undang-undang ini melarang pembukaan lahan di kawasan gambut yang dilindungi dan mengharuskan pemilik usaha untuk memitigasi dan merestorasi gambut yang rusak.
Jika izin tetap diterbitkan di atas ekosistem gambut lindung atau gambut dalam >3 meter, maka izin tersebut cacat secara materiil.

C. Kegagalan Pengawasan dan Penegakan Sanksi
PP 71/2014 mengatur sanksi berjenjang: paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan bagi pelanggar.

Fakta di lapangan: praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih marak dan risiko karhutla meningkat karena kerentanan lahan gambut yang semakin parah akibat pengeringan melalui kanalisasi. Jika sanksi tidak pernah diterapkan, maka pemerintah lalai dalam fungsi pengawasannya.
IV. KONSEKUENSI HUKUM: IZIN YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KESEIMBANGAN ALAM
Izin yang mengabaikan keseimbangan alam memiliki 3 konsekuensi:

1. Cacat Yuridis dan Dapat Dibatalkan (PTUN)
Izin yang tidak didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan yang benar melanggar AUPB (Asas Kecermatan dan Keseimbangan). Masyarakat dapat menggugat melalui PTUN.

2. Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Pasal 88 UU 32/2009 menyatakan setiap orang yang tindakannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab mutlak. Pengelolaan gambut termasuk kategori ini. Negara sebagai pemberi izin dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng.

3. Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)
Karena dampak karhutla bersifat lintas batas dan melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik (Pasal 28H UUD 1945), warga negara dapat mengajukan Citizen Lawsuit kepada pemerintah karena telah lalai memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kebakaran gambut di Kalimantan adalah akibat langsung dari kebijakan membuka gambut yang kemudian mengeringkannya. Karena El Nino sudah diprediksi, tidak adanya tindakan preventif merupakan kelalaian.

Rekomendasi:
1. Moratorium dan audit total izin di Kesatuan Hidrologis Gambut. 2. Wajibkan pemegang izin untuk rewetting dan pemasangan sekat kanal sebagai syarat mutlak, bukan sukarela. 3. Cabut izin yang berada di fungsi lindung gambut sesuai PP 71/2014.

Sumber: Binsar Simangunsong//Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *