Irjen Khairunas Tegas, ZI Tanpa Kompromi, ASN Kemenag Banyumas Wajib Bersih! RTNews.

0
IMG-20260903-WA0046

RTNews. BANYUMAS — Integritas bukan sekadar tulisan di atas dokumen, melainkan cahaya yang harus hidup dalam setiap langkah pelayanan. Semangat itulah yang mengemuka dalam Pembinaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Penguatan Zona Integritas (ZI) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Kamis (03/09/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Al-Ikhlas Kankemenag Banyumas tersebut menghadirkan Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI H. Khairunas, M.H., CGCAE bersama tim sebagai penguat komitmen ASN menuju birokrasi bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penguatan diarahkan pada enam area perubahan pembangunan ZI, meliputi program kerja, pemenuhan bukti dukung, hingga capaian setiap komponen pengungkit. Pendampingan juga menjadi bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta reviu dana komite dan Dana BOS madrasah.

Kepala Kankemenag Banyumas Dr. H. Ibnu Asaddudin, S.Ag., M.Pd. menegaskan bahwa pembangunan ZI tidak boleh dimaknai sebatas mengejar sebuah predikat.

“Membangun ZI ini bukan hanya mengejar predikatnya saja, tapi harus lebih mendalam ke dalam dirinya sendiri. ZI merupakan miniatur terkecil dari reformasi birokrasi.”

Menurutnya, pendampingan Inspektorat Jenderal diharapkan menyatukan pemahaman seluruh jajaran sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk membangun lingkungan kerja yang bebas korupsi dan birokrasi yang benar-benar melayani.

Sementara itu, H. Khairunas, M.H., CGCAE menegaskan bahwa ZI hanya dapat terwujud apabila seluruh ASN memiliki integritas. Tidak boleh ada satu pun bagian yang menyimpang karena pembangunan zona integritas merupakan tanggung jawab seluruh jajaran.

“Zona integritas adalah bagian seluruh kawasan berintegritas dan seluruh ASN harus betul-betul berintegritas semuanya.”

Khairunas juga menekankan pentingnya menjauhkan diri dari korupsi, pungutan yang tidak dibenarkan, penerimaan gratifikasi, serta berbagai tindakan lain yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Ia berharap bukan hanya kantor Kemenag, tetapi seluruh satuan kerja di bawahnya, termasuk madrasah, mampu membangun budaya integritas secara menyeluruh.

Sebagai langkah pengawalan, Kementerian Agama telah membentuk tim integritas di lingkungan kantor dan melakukan pendampingan melalui jajaran Inspektorat Jenderal. Upaya tersebut diarahkan agar pemenuhan persyaratan ZI berjalan nyata dan berkelanjutan, bukan berhenti pada administrasi.

Khairunas menegaskan, integritas merupakan wujud kebenaran diri yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Karena itu, keberhasilan ZI pada akhirnya tidak diukur semata dari predikat, tetapi dari perubahan perilaku ASN dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Dr. H. Saiful Mujab, M.A., saat ditemui awak media terkait langkah tegas Kanwil dalam memastikan penguatan ZI menjadi budaya kerja seluruh ASN, menegaskan singkat, “Sesuai aturan.”

Penguatan ZI di Banyumas pun diharapkan menjadi ikhtiar bersama untuk menghadirkan birokrasi yang bersih dari korupsi, jauh dari pungli dan gratifikasi, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, profesional, responsif, dan penuh keberkahan bagi masyarakat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *