Diduga Penutupan Operasional PT.IKN di Rawalo Sekedar Formalitas,Truk Pengiriman Hebel Masih Bebas Serta Pekerjakan TKA
RTNews. BANYUMAS || Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Banyumas yang menutup sementara operasional PT IKN di Kecamatan Rawalo masih menyisakan teka-teki. Di balik jaminan kepatuhan aturan dan komitmen kelengkapan dokumen, temuan di lapangan justru menampilkan dinamika yang bertolak belakang, mulai dari hilir mudik distribusi barang hingga janggalnya status alokasi ruang.
Secara formal, Pemkab Banyumas menyatakan pintu investasi tetap terbuka lebar, selama koridor hukum diindahkan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengonfirmasi bahwa penutupan sementara telah diberlakukan sejak 21 Agustus 2026. Pihak perusahaan kemudian mendatangi DPMPTSP membawa surat kuasa resmi dari Direktur Utama untuk mengurus kelengkapan izin.
“Kami menyambut baik investasi di wilayah Pemkab Banyumas, seluruh investor menaati peraturan yang berlaku. Setelah dilakukan penutupan sementara, kami berharap PT IKN beroperasi sesuai izin PKKPR yang dimiliki, yaitu seluas 2,4 hektare. Dokumen tersebut menjadi dasar pengajuan pembangunan pabrik hebel di Rawalo,” tegas Roni, Senin (31/8/2026).
Roni menambahkan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2023 tidak otomatis menjadi lampu hijau untuk berproduksi penuh. PT IKN diwajibkan menempuh sampai perizinan berjenjang, mencakup Izin Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Semua tahapan persyaratan harus dilaksanakan secara berurutan. Perusahaan wajib mengikuti aturan yang ada, termasuk komitmen mengembalikan fungsi lahan yang sempat terganggu,” jelasnya sambil meminta perusahaan segera menggelar sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Catatan Lapangan: Keluar Truk dan Tenaga Kerja Asing
Meskipun penutupan operasional telah dilakukan, situasi di area pabrik menunjukkan aktivitas yang berbeda. Perwakilan HRD PT IKN mengizinkan bahwa kegiatan produksi memang dihentikan, namun aktivitas operasional harian tetap berjalan.
“Karyawan sebanyak kurang lebih 170 orang yang dibagi dalam tiga shift, termasuk 14 pekerja asing asal Tiongkok, tetap masuk kerja. Mereka tidak memproduksi barang karena perintah pimpinan agar karyawan tidak diliburkan,” terangnya.
Kejanggalan kian mengemuka saat pantauan langsung wartawan di lokasi pada Kamis (3/9/2026) mendapati satu unit truk pengangkut hebel tampak keluar dari area dalam pabrik yang statusnya dalam penutupan sementara.
Dwi, perwakilan manajemen PT IKN, berdalih bahwa pengiriman tersebut bukan hasil olahan baru. “Itu merupakan sisa-sisa hasil produksi yang masih ada. Karena ada pembeli, maka sisa stok tersebut kami jual hari ini,” kelit Dwi saat dikonfirmasi.
Ancaman Tabrak Tata Ruang Zona Hijau
Persoalan PT IKN di Kecamatan Rawalo perusahaan yang sebelumnya telah membangun pabrik serupa di Cikande dan Cirebon tak berhenti pada urusan izin edar barang maupun keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Penelusuran lebih mendalam mengindikasikan adanya celah tata ruang yang krusial pada area belakang kompleks pabrik hebel tersebut.
Wilayah seluas 2,4 hektare yang diklaim dalam dokumen PKKPR disinyalir bersinggungan langsung dengan zona hijau. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Banyumas, terdapat lahan sekitar 6,5 hektare yang masuk dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Status zona hijau tersebut tidak dapat diubah fungsinya maupun diperuntukkan bagi kawasan industri, setidaknya hingga evaluasi peninjauan kembali pada tahun 2029 mendatang.
Ketidaksesuaian antara fakta lapangan, perizinan bertahap, serta batasan tata ruang ini menempatkan komitmen penegakan aturan Pemkab Banyumas dalam ujian nyata. Masyarakat Keraguan kini berkumpul pada jarak mana pengawasan dilakukan agar sanksi penutupan sementara tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.
(Redaksi)
