Pabrik Hebel Rawalo Bernama Ganda PT INS Atau PT IKN? 14 TKA di Sorot, Data Resmi Hanya Satu

0
IMG-20260910-WA0205

RTNews. Banyumas || Ada yang janggal di balik aktivitas pabrik hebel di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Satu lokasi produksi, tetapi muncul dua nama perusahaan.

PT INS dan PT IKN.

Yang satu tercatat berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Yang lainnya muncul sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Lalu, siapa sebenarnya yang menjalankan pabrik tersebut?

Pertanyaan itu bukan sekadar soal nama di papan perusahaan.

Sebab di baliknya terdapat persoalan administrasi perizinan, status usaha, hingga keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang jumlahnya disebut mencapai belasan orang.

Informasi yang dihimpun menyebut, awalnya perusahaan yang berkaitan dengan lokasi tersebut adalah PT INS (Inovasi Setia Nusantara).

Perusahaan itu disebut didaftarkan seorang warga negara asing asal Tiongkok dan tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas pada 19 Januari 2024 dengan status PMA.

Namun kemudian muncul nama baru.

PT IKN.

Perusahaan tersebut tercatat mendaftarkan alamat produksi hebel di Losari pada 28 Oktober 2025, dengan status PMDN.

Di sinilah benang kusut mulai terlihat.

Sumber di lapangan menyebut PT IKN menggunakan atau menyewa lahan dan fasilitas pabrik hebel milik PT INS.

Akibatnya, masyarakat, pelanggan, hingga distributor disebut masih mengenali pabrik tersebut sebagai PT INS.

Bahkan ketika nama PT IKN Losari Rawalo Banyumas ditelusuri melalui mesin pencarian internet, yang muncul justru informasi mengenai PT INS.

Yang lebih mengejutkan, ketika pihak PT IKN dikonfirmasi mengenai identitas perusahaan tersebut, jawabannya justru singkat: “PT INS yang betul pak.”

Lantas pertanyaannya:

Kalau PT INS yang betul, lalu PT IKN itu apa?

Kalau yang beroperasi PT IKN, mengapa nama PT INS masih melekat?

Dan kalau PT IKN hanya menyewa fasilitas PT INS, bagaimana konstruksi legalitas kegiatan produksinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan kalimat pendek.

Sebab publik membutuhkan kepastian: badan usaha mana yang sebenarnya menjalankan kegiatan produksi hebel di Losari.

BELUM SELESAI SOAL NAMA, MUNCUL MASALAH TKA

Belum tuntas soal identitas perusahaan, persoalan lain muncul.

Jumlah tenaga kerja asing yang disebut berada di lokasi pabrik mencapai 14 orang.

Informasi di lapangan menyebut para TKA tersebut diduga turut bekerja di bagian produksi.

Namun ketika data ketenagakerjaan ditelusuri, muncul fakta yang jauh berbeda.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menyebut berdasarkan koordinasi terdapat tujuh TKA yang tercatat berkaitan dengan PT IKN/INS.

Tetapi dalam aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan, baru satu nama yang tercatat, yakni Lin Feng.

Bagaimana dengan yang lainnya?

Data atau perizinan TKA lainnya disebut sudah kedaluwarsa sejak Februari 2026.

Jika informasi mengenai 14 TKA di lapangan benar, sementara data resmi yang dapat ditelusuri baru menunjukkan satu orang, maka selisih tersebut tentu bukan persoalan kecil.

Ada 13 nama yang harus dijelaskan.

Apakah mereka benar-benar bekerja?

Apa jabatan mereka?

Apa dasar mereka berada dan bekerja di Indonesia?

Apakah seluruh dokumen ketenagakerjaan mereka aktif?

Dan jika memang bekerja di bagian produksi, siapa yang bertanggung jawab atas legalitasnya?

DISNAKERIN: KAMI AKAN CEK KE LOKASI

Disnakerin Banyumas menyatakan kewenangan perizinan TKA, termasuk pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), berada di pemerintah pusat.

Namun pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan dari aspek ketenagakerjaan.

“Perizinan ada di kementerian pusat. Kami akan mengecek ke lokasi. Kami hanya menangani masalah ketenagakerjaan,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan di lapangan.

Sebab pemeriksaan tidak cukup hanya melihat tumpukan dokumen.

# Cek nama. Cek paspor. Cek jabatan.

# Cek RPTKA. Cek izin tinggal.

# Cek siapa yang menggaji. Cek siapa yang mempekerjakan.

Kemudian cocokkan semuanya dengan kondisi di lapangan.

Jika benar terdapat TKA yang bekerja tanpa dokumen yang masih berlaku, persoalannya sudah masuk wilayah kepatuhan hukum ketenagakerjaan.

INVESTASI JANGAN SAMPAI MENGINJAK ATURAN

Pemerintah daerah juga mengingatkan perusahaan agar memberi ruang yang kuat bagi tenaga kerja lokal.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, perusahaan didorong memenuhi minimal 70 persen tenaga kerja lokal.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah ketentuan itu benar-benar dijalankan?

Jangan sampai industri berdiri di tanah Banyumas, produksinya berjalan di Banyumas, tetapi tenaga kerja lokal justru hanya menjadi penonton.

Disnakerin menegaskan pelanggaran ketenagakerjaan dapat berujung pada tahapan sanksi sesuai ketentuan.

“Kalau melanggar ada tahapan sanksi, mulai teguran, denda, hingga pidana dengan ancaman miliaran rupiah. Kalau belum resmi malah lebih berbahaya. Kita mendorong legalitas perizinan,” tegas Wahyu.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN ALIBI

Kini bola berada di tangan pemerintah dan perusahaan.

Publik tidak membutuhkan permainan nama.

Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar.

Publik membutuhkan kepastian.

PT INS atau PT IKN?

PMA atau PMDN?

Siapa pemilik dan pengelola sebenarnya?

Apa dasar kegiatan produksi di lokasi tersebut?

Dan bagaimana status 14 TKA yang disebut berada di dalam pabrik?

Jika seluruhnya legal, buka dan tunjukkan dokumennya.

Jika ada yang belum beres, segera benahi.

Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan.

Jangan sampai urusan perizinan baru dipersoalkan setelah produksi berjalan, produk beredar dan masyarakat baru mengetahui ada persoalan di belakangnya.

Disnakerin juga mendorong DPTSMP Banyumas melakukan studi tiru ke Kabupaten Banjarnegara terkait legalitas perizinan pabrik hebel.

Namun studi tiru bukan akhir cerita.

Yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata.

Sebab pabrik boleh berdiri.

Investasi boleh masuk.

Produksi boleh berjalan.

Tetapi aturan tidak boleh disewa, dipinjam, apalagi dimainkan.

Kalau memang semuanya beres, buktikan dengan dokumen.

Kalau ada yang bermasalah, bongkar dan tertibkan.

Jangan sampai pabriknya terang benderang, tetapi legalitasnya justru berada di ruang gelap.

(Warto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *