Makin Memanas,Warga Desa Kuntili Sumpiuh Tetap menolak Rencana Pembangunan Embung di Blok Sijati
RTNews. Banyumas || Rencana Pembangunan Embung senilai 15 Miliar Rupiah yang berlokasi di Blok Sijati tuai beragam tanggapan baik Pro dan Kontra di Kalangan Masyarakat Desa Kuntili karena tidak sesuai harapan warga masyarakat.
Pemerintah Daerah Banyumas desak Pemerintah Desa Kuntili segera Laksanakan Musdesus secepatnya dan
Pada hari ini Selasa,15 September 2026 gelar Musdesus yang dilaksanakan di Pendopo desa dan dihadiri Unsur Forkopimcam,Babinsa dan Bhabinkamtibmas,Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Banyumas Kresnawan Wahyu Kristoyo,S.T,M.Si, Pejabat Fungsional PSDA Ahli Madya dibidang Sumber Daya Air,Air Limbah,dan Airi Minum Dinas PU Banyumas Kabul Raharjo,S.T.,M.A.P, Camat Sumpiuh Pujar Seno,S.E.M.Si, Danramil 10/Sumpiuh Kapten Cba Mansur,Kapolsek Sumpiuh Iptu Agus Mustofa dari unsur masyarakat Ketua BPD,Ketua Gapoktan,Poktan Ketua RT,Ketua RW ,dan Karangtaruna.
Dalam Paparannya Kepala Dinas PU Kresnawan menyampaikan”bahwa pembangunan embung merupakan bagian dari program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sumber daya air, terutama untuk mendukung sektor pertanian.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran sehingga sejumlah kebutuhan pembangunan sumber daya air harus diusulkan melalui program pemerintah pusat.
Rencana pembangunan embung di Kuntili, kata dia, telah melalui proses usulan dan kajian teknis serta mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp15 miliar untuk sejumlah kegiatan terkait sumber daya air pada 2026.
“Kalau petani harus dicukupi airnya dan sebagainya, ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Kresnawan juga menegaskan bahwa apabila masyarakat mempunyai alternatif lokasi, usulan tersebut tetap dapat disampaikan. Namun, perubahan titik bukan perkara sederhana karena harus mempertimbangkan tata ruang, kondisi lahan, pembebasan tanah apabila terdapat tanah pribadi, kajian teknis dan kemampuan anggaran.
Camat Sumpiuh Pujarseno meminta masyarakat tetap mengedepankan musyawarah.
Menurutnya, baik pihak yang setuju maupun yang tidak setuju terhadap titik lokasi harus diberi ruang menyampaikan pendapat. Pemerintah desa, kata dia, berada dalam posisi sebagai mediator dan tidak memihak salah satu kelompok.
Hasil musyawarah nantinya akan dituangkan dalam berita acara, termasuk aspirasi dan sikap masyarakat, untuk selanjutnya menjadi bahan yang disampaikan kepada pihak berwenang.
“Yang penting kita bermusyawarah. Nanti dicatat berapa yang setuju dan berapa yang tidak setuju. Hasilnya akan menjadi bahan untuk disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kabul Raharjo juga memaparkan sejumlah rencana pembangunan infrastruktur sumber daya air di wilayah Kuntili.Selain embung, terdapat rencana peningkatan jaringan saluran irigasi serta jaringan irigasi air tanah berupa pengeboran sumur dalam dan pompa.
Menurut Kabul, embung mempunyai fungsi sebagai tampungan air yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan irigasi, terutama pada saat terjadi kekurangan air.
Ia juga menyampaikan bahwa proses perencanaan program tersebut telah berjalan cukup panjang, termasuk tahapan dokumen dan kajian teknis.
Mencari Titik Temu
Musyawarah di Balai Desa Kuntili tersebut akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sebenarnya memiliki tujuan sama, yakni ketersediaan air dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berkepentingan agar program pembangunan yang telah mendapatkan dukungan anggaran dapat terlaksana.

Sementara masyarakat menginginkan agar pembangunan benar-benar ditempatkan di lokasi yang tepat dan memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, persoalan embung di Kuntili diharapkan tidak berkembang menjadi pertentangan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Sekali lagi disampaikan Warga tidak “Menolak” rencana pembangunan Embung tetapi meminta untuk mengkaji ulang titik lokasi yang ditentukan di Blok Sijati,tegas warga.
Diakhir Musdesus dibuat Berita Acara sebagai berikut berdasarkan realita yang ada bahwa :
1. pengajuan embung oleh gapoktan pada awal diajukan di tahun 2019 adalah di kali mati (blok silumbu.) (peta lokasi terlampir)
2. area pertanian yang membutuhkan embung adalah area (blok silumbu) di sekitar kalimati
3. kebutuhan air di blok sijati sudah tercukupi oleh saluran irigasi
4. pembangunan di blok sijati mengurangi PAD
maka dengan ini menyepakati
1. pembangunan embung di blok sijati desa kuntili dipindah ke kalimati (blok silumbu)
2. apabila point (1) tidak bisa dilaksanakan maka warga menolak pembangunan embung di blok sijati desa kuntili
Kini bola berada pada proses kajian dan tindak lanjut pemerintah. Harapannya, musyawarah tidak berhenti sebagai forum mendengar aspirasi, tetapi menghasilkan solusi konkret yang dapat diterima masyarakat dan tetap memungkinkan program penyediaan air berjalan.
Pada akhirnya, pembangunan yang menggunakan anggaran negara semestinya bukan hanya selesai secara teknis, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat, rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaatnya.
(warto)
