ISNU Jateng Bedah Geothermal Ungaran, Keadilan Lingkungan Jadi Sorotan!
Semarang.Radartelusurnews.com || Transisi energi bukan sekadar tentang menyalakan lampu dan memenuhi kebutuhan listrik. Di balik potensi energi panas bumi, ada amanah menjaga kelestarian alam, melindungi hak masyarakat, serta memastikan pembangunan menghadirkan kemaslahatan bersama. Semangat itulah yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Tengah tentang rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Tlogo, Tuntang, Kabupaten Semarang, tersebut digelar bersamaan dengan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) II ISNU Jawa Tengah dan dibuka oleh Ketua Umum ISNU, Kamaruddin Amin. Forum menghadirkan akademisi lintas disiplin untuk mengkaji potensi energi terbarukan, risiko lingkungan, dampak sosial-ekonomi, aspek hukum, serta perspektif teologi dan fikih lingkungan.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Farhan, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaan atas kepedulian para sarjana NU terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk rencana pengembangan geothermal.
Ketua PW ISNU Jawa Tengah, Fahruddin Aziz, menegaskan bahwa diskusi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab intelektual dalam merespons persoalan publik.
“ISNU Goes to Campus digagas PW ISNU Jawa Tengah untuk membangun relasi sinergis antara ISNU dan perguruan tinggi serta mengembalikan sarjana kepada habitatnya,” kata Aziz.
Ia menjelaskan, Muskerwil II ISNU Jawa Tengah juga menjadi momentum konsolidasi organisasi melalui tiga agenda utama, yakni keorganisasian, program kerja, dan rekomendasi. Program kerja diarahkan pada kegiatan yang berdampak luas dan responsif terhadap fenomena aktual.
Pakar geothermal dari Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip), Yoga Ari Wibowo, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar karena berada di kawasan pertemuan lempeng tektonik dan memiliki banyak gunung api.
Menurut Yoga, energi panas bumi dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, terutama batu bara yang selama ini digunakan sebagai sumber energi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dalam paparannya, ia menyebut potensi panas bumi Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 27 gigawatt (GW), sementara kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang telah terpasang masih sekitar 2,7 GW.
Terkait kawasan Gunung Ungaran, potensi awal yang diperkirakan dapat dikembangkan berada pada kisaran 40 megawatt (MW). Namun, kepastian kapasitas, lokasi fasilitas, dan teknis pengembangan masih memerlukan penelitian serta kajian lebih lanjut.
Yoga juga menekankan pentingnya pengumpulan data dasar (baseline) kualitas dan kuantitas air sebelum proyek dikembangkan. Data tersebut diperlukan untuk membandingkan kondisi lingkungan sebelum dan sesudah kegiatan eksplorasi maupun pengoperasian pembangkit.
Dengan demikian, potensi energi perlu dibaca bersama kesiapan kajian ilmiah agar pengembangan yang direncanakan memiliki dasar data yang memadai.
Akademisi sekaligus pemerhati hukum dan lingkungan dari Unika Soegijapranata Semarang, Hotmauli Sidabalok, Ph.D., mengingatkan bahwa transisi energi tidak cukup dimaknai sebagai pergantian energi fosil menjadi energi terbarukan.
Menurut Hotmauli, setiap proyek pembangunan perlu mempertimbangkan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang berpotensi menanggung risikonya. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pengembangan harus mendapatkan perhatian khusus karena dapat menghadapi perubahan kondisi lingkungan maupun sosial.
Ia menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian manfaat pembangunan. Keberhasilan proyek energi, dalam perspektif tersebut, tidak semata-mata diukur dari besarnya kapasitas listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari perlindungan hak masyarakat dan pemerataan manfaat ekonomi.
Pandangan itu menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai pihak yang terdampak, melainkan sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Perspektif keagamaan disampaikan Dewan Ahli ISNU Jawa Tengah, Prof. H. Abu Hapsin, M.A., Ph.D., guru besar UIN Walisongo Semarang. Ia menguraikan bahwa dalam Islam, manusia berkedudukan sebagai khalifah di bumi dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan dan mencegah kerusakan.
“Dalam perspektif Islam, manusia memiliki tanggung jawab sebagai khalifah di bumi. Kedudukan tersebut bukan berarti manusia bebas menguasai dan mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan mengemban amanah untuk menjaga keseimbangan dan mencegah kerusakan,” kata Prof. Abu.
Ia mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap alam. Sumber daya alam memang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi pemanfaatannya harus memperhitungkan dampak ekologis dan sosial serta keberlanjutan ekosistem.
Prof. Abu juga menekankan pentingnya pendekatan lintas disiplin. Persoalan geothermal tidak cukup ditelaah dari aspek teknis semata, tetapi memerlukan kontribusi ahli geologi, lingkungan, hukum, ekonomi, sosial, dan agama.
Menurutnya, kebijakan transisi energi perlu memperhatikan keadilan lingkungan, hak masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta perlindungan terhadap pekerja yang terdampak perubahan sistem energi.
FGD ISNU Jawa Tengah tersebut menjadi ruang dialog untuk mempertemukan potensi energi terbarukan dengan tanggung jawab sosial dan ekologis. Diskusi tidak hanya menyoroti peluang pemanfaatan panas bumi, tetapi juga mengingatkan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum keputusan pengembangan ditetapkan.
Sejumlah pokok perhatian yang mengemuka meliputi kepastian data teknis, pemantauan kualitas dan kuantitas air, perlindungan lingkungan, partisipasi masyarakat, serta pemerataan manfaat pembangunan.
Forum ini sekaligus menegaskan pentingnya peran kaum cendekiawan dalam mengawal kebijakan publik melalui ilmu pengetahuan, sikap kritis, dan tanggung jawab moral.
Bagi kalangan sarjana Nahdlatul Ulama, ikhtiar menjaga alam merupakan bagian dari amanah kehidupan. Semangat pembangunan hendaknya tidak berhenti pada besarnya energi yang dihasilkan, tetapi juga menghadirkan ketenteraman bagi masyarakat dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Sebab, energi yang membawa kemajuan sejatinya bukan hanya energi yang menerangi rumah-rumah, melainkan juga kebijakan yang menjaga keadilan, merawat bumi, dan menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan bersama.
(Redaksi)
