Tanggapi 12 Pertanyaan Kritis Konsorsium Media, Legal UHB Purwokerto Sebut Tak Wajib Jawab Wawancara dan Klaim Sudah Jalankan SOP
Purwokerto. Radartelusurnews.com || Sikap Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto dalam merespons dugaan kelambatan dan ketidaknetralan penanganan kasus penganiayaan antar-mahasiswa di lingkungan internal kampus akhirnya memicu perhatian publik.
Setelah bungkam terhadap 12 pertanyaan kritis yang diajukan oleh konsorsium sembilan media online nasional, pihak Rektorat UHB melalui Tim Legal Hukum, Maya Ruthiani, memberikan tanggapan resmi melalui sambungan telepon. Namun, jawaban tersebut dinilai enggan menyentuh substansi pokok perkara.
*Klaim Sudah Sesuai SOP Internal*
Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan selular Maya Ruthiani menegaskan bahwa pihak UHB telah menjalankan seluruh langkah penanganan internal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami dari UHB sudah melakukan langkah-langkah yang harus kami lakukan terhadap kasus yang terjadi. Permasalahan di kami secara internal, kami memiliki mekanisme sendiri untuk menangani hal tersebut. Kami sama sekali bukan tidak peduli,” ujar Maya Ruthiani.
Terkait proses pidana yang kini memasuki tahap banding oleh Kejaksaan Negeri Banyumas atas vonis 3 bulan penjara terhadap pelaku, pihak UHB memilih untuk tidak mencampuri urusan peradilan.
“Terhadap proses pidana, tentu saja itu adalah kewenangan aparat penegak hukum ya, kami tidak bisa intervensi. Pihak kampus sudah memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan sebaik-baiknya sesuai kapasitas kami sebagai institusi pendidikan,” tambahnya.
*Sebut Tak Wajib Jawab Setiap Pertanyaan Media*
Menanggapi langkah konsorsium media yang berulang kali meminta klarifikasi atas 12 pertanyaan kritis terkait penegakan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKS), Tim Legal UHB menyatakan menghormati kerja jurnalistik, namun menolak memberikan tanggapan lebih rinci.
“Kami tentu saja menghormati hak seluruh pers untuk mencari dan memperoleh informasi, namun kami juga tidak serta-merta memiliki kewajiban untuk memberikan wawancara atau menanggapi setiap permintaan konfirmasi. Terhadap permasalahan ini, kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut,” tegas Maya.
Mengenai kekecewaan orang tua korban “Rina” yang menyebut kampus tidak tegas menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) dan justru mendampingi pelaku, pihak UHB mengklaim telah melakukan komunikasi langsung.
“Kami sudah memanggil, sudah bertemu, dan berkomunikasi langsung. Pada saat itu semua berjalan dengan baik dan saling memahami. Terhadap apapun yang kemudian berkembang di luar, itu sudah di luar kapasitas kami. Sudah cukup sampai di situ,” tutupnya.
*Kronologi Upaya Konfirmasi Konsorsium Media*
Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas rangkaian upaya konfirmasi formal yang dilakukan oleh tim redaksi gabungan yang terdiri dari
# NasionalNews.id,
# Patroli88investigasinews.com,
# Berita Merdeka.co.id,
# InfoJatengNews.com,
# JawaPos.Net,
# Radartelusurnews.com,
# Sabaranews.com,
# Portalindonesia.id,
# BerswaraNews:id,
# BanyumasTerkini.com
1. Tanggal 14 September 2026: Surat konfirmasi tertulis resmi dilayangkan ke Rektorat UHB.
2. Tanggal 8 Oktober 2026: Tim gabungan redaksi mendatangi Kampus 1 UHB dan menyerahkan 12 daftar pertanyaan kritis yang diterima Humas.
3. Tanggal 19 Oktober 2026: Konfirmasi via WhatsApp kepada Rektor dan di disposisikan ke bagian Legal, dengan alasan penundaan fokus pada persiapan akreditasi kampus 20–24 Oktober 2026.
*12 Pertanyaan Kritis yang Tetap Menggantung*
Meskipun Tim Legal UHB menyatakan penanganan telah sesuai SOP, 12 poin pertanyaan mendasar hingga kini belum mendapatkan jawaban eksplisit, di antaranya menyangkut respons awal dan evaluasi keamanan pasca-insiden di Gedung D, keberadaan dan keaktifan Satgas PPKS dalam pendampingan psikologis korban, alasan belum dijatuhkannya sanksi akademik tegas terhadap pelaku, serta jaminan perlindungan bebas intimidasi bagi korban.
*Catatan Redaksi & Hak Jawab*
Penerbitan laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media massa dalam menjamin keterbukaan informasi publik serta perlindungan ruang aman di lingkungan perguruan tinggi.
Tim Redaksi Gabungan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Universitas Harapan Bangsa apabila ingin menyampaikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi.
(Tim Gabungan Redaksi)
*HASHTAG:*
#UHB #UniversitasHarapanBangsa #Purwokerto #KasusPenganiayaanMahasiswa #PPKS #KonsorsiumMedia
