Dalih Obati Penyakit Gaib, Pria di Pesisir Barat, Lampung, Cabuli Istri Pasien

0
IMG-20260930-WA0065

RTNews. PESISIR BARAT– Modus pengobatan alternatif dengan dalih menyembuhkan penyakit akibat guna-guna menjadi kedok seorang pria melakukan kekerasan seksual terhadap istri pasiennya di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Pelaku, Mujiono (50), diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Minggu malam, 27 September 2026. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial DS (25).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Dr. Meidy Hariyanto, mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan suami korban berinisial K (30), warga Kecamatan Bangkunat.

“Pada hari Minggu tanggal 27 September 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Tim URC Satreskrim Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus dukun,” kata Meidy, Senin 29 September 2026.

 

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 16 September 2026. Saat itu, K meminta Mujiono datang ke rumahnya untuk membicarakan rencana doa bersama berkaitan dengan pembangunan rumah di sebidang tanah kosong.

Setelah melihat lokasi tanah tersebut, Mujiono diduga mengatakan kepada K bahwa istrinya terkena guna-guna. Pelaku kemudian menawarkan pengobatan untuk menghilangkan penyakit yang disebutnya bersifat gaib.

K yang percaya dengan perkataan tersebut kemudian menyetujui pengobatan terhadap istrinya.

Dalam proses pengobatan, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual dengan dalih menjalankan ritual penyembuhan. Polisi menyebut sebagian tindakan tersebut bahkan dilakukan ketika suami korban berada di lokasi.

“Rangkaian pengobatan itu berlangsung di rumah korban di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat,” ujarnya.

 

Mujiono kembali mendatangi rumah pasangan tersebut pada Selasa malam, 22 September 2026. Kedatangannya disebut untuk melanjutkan proses pengobatan.

Saat itu, tersangka juga menyampaikan alasan hendak mengambil sebuah keris yang berada di sekitar tanah kosong milik pelapor.

Setelah itu, Mujiono meminta izin untuk kembali memijat korban. Permintaan tersebut disetujui oleh suami korban.

Namun, ketika K keluar rumah untuk mengambil paket, tersangka diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Menurut keterangan polisi, tersangka kembali menggunakan dalih pengobatan dengan menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya membersihkan penyakit gaib yang diklaim berada di bagian intim korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan K kepada Polres Pesisir Barat pada Jumat, 25 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Barat kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Mujiono.

Tersangka akhirnya diamankan pada Minggu malam, 27 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah ditangkap, Mujiono dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, tikar, bantal, selimut, serta sebilah keris berwarna emas yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang diduga pernah menjalani pengobatan oleh tersangka dengan modus serupa.

(tim/y/HT/yan’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *