Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Tindak Pidana Pemilu di Bekasi
RTNews. Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana pemilu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Buronan bernama Babul Salam ditangkap pada Rabu, 28 Januari 2026, di wilayah Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap namun menghindari eksekusi. Satgas SIRI Kejaksaan Agung bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan terpidana yang diketahui berada di luar wilayah asal perkaranya.
Babul Salam diketahui merupakan warga asal Kalimantan Utara dengan identitas sebagai berikut:
Nama: Babul Salam
Tempat/Tanggal Lahir: Nunukan, 20 Maret 1999
Usia: 26 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl. Tiga Tawai RT 077/RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Terpidana masuk dalam DPO Kejaksaan setelah tidak memenuhi kewajiban menjalani putusan pengadilan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024, Babul Salam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu berupa memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp 30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan sesuai amar putusan.
Saat diamankan oleh petugas, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lanjutan, Babul Salam sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dieksekusi lebih lanjut oleh kejaksaan asal perkara.
Jaksa Agung RI menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, seraya menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasus ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas demokrasi dan menindak tegas praktik politik uang yang merusak proses pemilu. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan supremasi hukum.
(Hopni AY//Redaksi).

