Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

0

RTNews. Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak dari buronan international Riza Chalid yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim saat membakan putusannya dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali lantai 1 Gedung PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat diperpanjang satu bulan maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Namun demikian, hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejagung melalui Kejari Jakarta Pusat menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut total kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp285 triliun. 

(Redaksi//Hopni A.Y)

Tinggalkan Balasan