Oknum PPPK di Gunungkidul Terancam Sanksi Berat Usai Dugaan Perselingkuhan Terbongkar
RTNews. GUNUNGKIDUL – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial (TM) yang bertugas di salah satu sekolah dasar di Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, terancam sanksi disiplin berat setelah dugaan perselingkuhannya terungkap.
Kasus ini mencuat setelah suami (TM) melakukan penggerebekan terhadap istrinya di sebuah penginapan di wilayah Kapanewon Playen. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan pihaknya telah memanggil (TM) untuk dimintai klarifikasi pada 21 April 2026.
Sudah kami serahkan ke (BKPPD) Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, ujar Nunuk, Rabu (29/4/2026) Menurut dia, penanganan kasus tersebut kini berada di bawah kewenangan (BKPPD) untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status (PPPK) (TM) terikat pada aturan disiplin dan kode etik pegawai. Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Sesuai peraturan pemerintah tentang disiplin (ASN) sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan, menunggu hasil pendalaman oleh (BKPPD)
(Ed : Herman Soetiady (Tim)

