Pengungkapan Kasus 3C Polda Kalsel, 126 Tersangka Diamankan

0
IMG-20260807-WA0081

RTNews. KALSEL – BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (POLDA KALSEL) bersama Polres jajaran sukses menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat II Intan 2026″ dan pengungkapan tindak pidana 3C (CURAT, CURAS, dan CURANMOR) sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. Dari hasil operasi maraton selama dua pekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya (126) orang tersangka dari puluhan kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Hasil pengungkapan besar – besaran ini dipaparkan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang, S.H., S.I.K., bersama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel Kompol Dedy Yudanto, S.H., S.I.K., M.A. dalam (KONFERENSI PERS) yang digelar di Depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel Banjarbaru.

Kamis (6/8/2026) Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, menyatakan bahwa Operasi Sikat II Intan 2026 berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2026. Operasi ini melibatkan kekuatan gabungan sebanyak (333) personel, yang terdiri dari (182) personel Polda Kalsel dan (151) personel dari Polres jajaran,” terangnya saat konferensi pers.

Beliau menerangkan sasaran daerah operasi (TO) difokuskan pada lima wilayah hukum Polres jajaran, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polres Tanah Laut (Tala) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dan Polres Kotabaru.

Dari total (94) Laporan Polisi (LP) yang ditangani, polisi berhasil menciduk (126) tersangka yang terdiri dari (118) pria dan (8) wanita.

Rinciannya, sebanyak (114) tersangka ditangkap dalam rangka Operasi Sikat II Intan 2026 (89 LP) sedangkan (12) tersangka lainnya diringkus dari pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan/3C (5 LP) Selain menangkap para pelaku, jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti berukuran besar yang diduga kuat digunakan untuk tindak kejahatan maupun hasil kejahatan, di antaranya Sajam (22) bilah, Sabu (153) paket dengan total berat (251,83) gram, Ekstasi (44) butir, Miras (2.574) botol, Tuak (8) jerigen, Sepeda motor 19 unit, Mobil (2) unit, (STNK 7) lembar, (BPKB 2) buku, Handphone (29) unit, Laptop (1) unit, dan uang tunai sebesar Rp.(14.422.000,) serta (65) unit barang bukti lainnya. Pengungkapan besar ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan serta informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses analisis dan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Dir Reskrimum Polda Kalsel.

Polda Kalsel menegaskan bahwa melalui Operasi Sikat II Intan 2026 ini, pihaknya berkomitmen penuh untuk Menindak tegas dan memberantas aksi – aksi premanisme, pemalakan, serta pungli di lokasi keramaian, Memutus rantai peredaran gelap narkotika dan obat – obatan terlarang.

Kemudian Menindak pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor, barang elektronik, dan perhiasan yang kerap meresahkan warga, serta Menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin serta memberantas praktik perjudian di wilayah Kalimantan Selatan.

(Ed : Herman Soetiady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *