1.400 Titik Api di Kalimantan! Teras Narang: Cabut Izin Perusahaan yang Bakar Hutan
RTNews. KALSEL – BANJARMASIN – KEMARAU panjang yang melanda Indonesia saat ini kembali memunculkan ancaman serius berupa Kebakaran Hutan dan Lahan, Karhutla. Dampaknya langsung terasa berupa kabut asap yang mulai menyelimuti sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan.
Berdasarkan data terkini, di Pulau Kalimantan saja tercatat ada sekitar 1.400 titik api yang terpantau. Angka ini menjadi peringatan keras bahwa potensi bencana asap lintas wilayah bisa kembali terjadi jika tidak segera ditangani.
Menyikapi situasi tersebut, Anggota (DPD RI) Utusan Kalimantan Tengah, Dr. A. Teras Narang, SH, menegaskan bahwa persoalan Karhutla tidak bisa dilepaskan dari persoalan perizinan.
Bagaimana pun itu adalah masalah menyangkut izin,” ujarnya kepada Radartelusurnews.com di Banjarmasin, Sabtu (22/8/2026)
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah selama 2 periode itu menjelaskan, ada dua penyebab utama munculnya api di lahan. Pertama karena faktor alam, dan kedua karena faktor kesengajaan manusia.
Yang pertama kita harus melihat betul kenapa terjadi api. Jadi api itu terjadi karena alam, karena ada faktor kesengajaan. Ini yang kita cegah. Yang kita cegah itu adalah faktor kesengajaan, jangan sampai terjadi pihak – pihak yang sengaja membakar,” tegasnya.
Teras Narang tidak ragu menyatakan sikap tegasnya, khususnya untuk wilayah Kalimantan Tengah. Ia menyebut, jika kebakaran terbukti dilakukan oleh perusahaan, maka negara harus bertindak tanpa kompromi.
Saya kalau di Kalimantan Tengah tegas. Kalau itu di perusahaan sawit, maka kita minta agar izinnya dicabut. Karena sesuai dengan undang – undang harus begitu, kalau dia perusahaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan tanggung jawab di kawasan hutan. Menurutnya, jika area yang terbakar masuk dalam kawasan hutan negara, maka Kementerian Kehutanan lah yang harus bertanggung jawab penuh.
Yang paling repot ini adalah apabila kawasan itu dinyatakan sebagai kawasan hutan. Berarti yang jaga harus Kementerian Kehutanan. Jadi Kementerian Kehutanan bertanggung jawab kalau itu masuk kawasan hutan. Maka saya bilang yang terbakar itu di mana. Kalau yang terbakar itu di kawasan hutan maka tanggung jawab adalah Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Teras Narang juga meluruskan tudingan yang menyebut masyarakat adat dengan praktik berladang berpindah sebagai dalang Karhutla. Ia dengan tegas membantah narasi tersebut.
Saya jamin tidak. Masyarakat adat mempunyai kearifan lokal. Saya, pengalaman selama 10 tahun jadi Gubernur, justru merekalah yang membantu dalam rangka melakukan pemadaman terhadap Karhutla,” imbuhnya.
Dengan meningkatnya titik api di tengah kemarau, Teras Narang mendorong semua pihak, dari pemerintah pusat, daerah, perusahaan, hingga masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Ia menekankan, pencegahan faktor kesengajaan adalah kunci agar kabut asap tidak kembali menjadi bencana tahunan.
(Herman Soetiady)
