Masyarakat Hukum Adat Ada Sebelum NKRI Ini Ada”, Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Tegaskan Sikap

0
IMG-20260831-WA0076

RTNews. ROKAN HILIR — Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menyampaikan Mathlumat Khas sebagai bentuk penegasan sikap dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, penghormatan, serta kepastian hukum terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan wilayah tanah ulayat.

Mathlumat tersebut membawa pesan utama yang tegas: “Masyarakat Hukum Adat Ada Sebelum NKRI Ini Ada.”

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa keberadaan masyarakat adat, nilai-nilai adat, wilayah adat, serta pranata kehidupan masyarakat telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa dan perlu mendapatkan penghormatan serta kepastian hukum dalam kehidupan bernegara.

Melalui Mathlumat Khas tersebut, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Salah satu tuntutan utama adalah mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, sekaligus mendorong pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan legalitas wilayah atau tanah adat melalui proses yang sederhana, transparan, pasti dan tidak berbelit-belit.

Selain itu, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu mendesak Pansus DPRD Provinsi Riau untuk segera menuntaskan proses Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat.

Desakan serupa juga ditujukan kepada DPRD Kabupaten Rokan Hilir agar segera membentuk Pansus Ranperda Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat yang mencakup Kubu, Bangko dan Tanah Putih.

Menurut Mathlumat tersebut, keberadaan regulasi daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta wilayah adatnya.

Soroti Tumpang Tindih Perizinan

Dalam Mathlumat Khas itu, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai izin usaha yang dinilai tumpang tindih dengan wilayah tanah adat atau ulayat.

Evaluasi tersebut mencakup antara lain PBPH, IUPHHK, HGU, HTI, IUP pertambangan dan izin usaha sejenisnya.

Majelis juga mendorong pencabutan izin yang terbukti bermasalah atau tumpang tindih dengan wilayah adat, disertai moratorium terhadap penerbitan izin baru di wilayah yang bersinggungan dengan hak masyarakat adat.

Dalam sikapnya, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menegaskan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai pemilik dan pemangku hak yang sah atas wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tolak Intimidasi dan Kriminalisasi

Mathlumat Khas tersebut juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan perlindungan masyarakat adat.

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup.

Tuntutan tersebut juga mencakup jaminan keamanan bagi masyarakat yang mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya, termasuk perlindungan terhadap masyarakat rentan agar tidak semakin mengalami trauma maupun tekanan dalam memperjuangkan hak-haknya.

Majelis menegaskan bahwa penyelesaian persoalan masyarakat adat harus ditempuh melalui dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum adat, serta mekanisme hukum yang adil dan berkeadilan, bukan melalui tindakan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Menjaga Daulat dan Marwah Adat

Mathlumat Khas ini sekaligus menjadi seruan kepada seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga legislatif dan pemangku kepentingan agar memberikan perhatian serius terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Rokan Hilir maupun Provinsi Riau.

Bagi Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, perjuangan terhadap hak masyarakat adat bukan semata-mata persoalan tanah, melainkan juga menyangkut sejarah, identitas, marwah, ruang hidup, budaya dan keberlanjutan generasi masyarakat adat.

Karena itu, penegakan kepastian hukum terhadap masyarakat adat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.

Di penghujung Mathlumat Khas tersebut, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menyampaikan seruan yang menjadi penegasan semangat perjuangan:

«“KALAU TIDAK KITA, SIAPA LAGI.”»

«“KALAU TIDAK SEKARANG, KAPAN LAGI.”»

Seruan tersebut kemudian ditutup dengan semboyan:

“DAULAT WATHAN, NEGERI!”

“KUBU NEGERI BERDAULAT, NEGERI PERPANTANG.”

Mathlumat Khas ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjunjung adat, menegakkan marwah, melindungi wilayah adat dan memperjuangkan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat.

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu

Menjunjung Adat • Menegakkan Marwah • Mempertahankan Wilayah • Menuntut Kepastian Hukum.

 

(Rozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *