Perusakan 18 bangunan dan tanaman Warga Dayak, Sembilan Hakim Adat Turun langsung ke Bukit Tengkorak Sepaku

0
IMG-20261023-WA0028

SEPAKU, KALIMANTAN TIMUR,-Radartelusurnews .com — KAMIS, 22 OKTOBER 2026 – Sembilan hakim adat bersama Ketua Hakim Adat, Ahmad Ariadi, melaksanakan sidang tinjau lokasi di Kampung Dayak Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku,PPU di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat adat memperjuangkan hak-haknya sekaligus menuntut penyelesaian atas perusakan 18 bangunan,tanaman warga yang disebut melibatkan pihak Otorita IKN.

 

Peninjauan langsung ini menjadi langkah penting dalam mengambil keputusan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan. Para hakim adat berharap fakta-fakta di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai mekanisme hukum adat Dayak yang berlaku.

Dalam proses tersebut, para hakim adat menegaskan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai luhur, martabat masyarakat Dayak, serta kesepakatan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka menuntut agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dan diselesaikan secara adil dan transparan.

Salah satu rujukan historis yang menjadi perhatian adalah Perjanjian” Tumbang Anoi” tahun 1894, yang dikenal sebagai tonggak penting perdamaian dan persatuan masyarakat Dayak di Kalimantan. Semangat perjanjian bersejarah itu kembali digaungkan sebagai pengingat pentingnya menjaga kehormatan, persaudaraan, dan tatanan kehidupan masyarakat adat Dayak.

Bagi masyarakat adat, perusakan 18 bangunan dan tanaman bukan sekadar persoalan materi melainkan juga menyangkut hak-hak asasi warga, rasa keadilan, serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat Dayak di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara(IKN).

Ketua Hakim Adat Ahmad Ariadi, bersama delapan Hakim Adat lainnya turun ke lapangan untuk melihat secara langsung ke lokasi kejadian perkara. Langkah ini memperjelas keadaan di lapangan sekaligus menjadi bagian dari proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.

Para Hakim Adat menuntut agar pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta pihak Otorita IKN memberikan penjelasan dan menyikapi persoalan tersebut secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian, keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Penyelesaian perkara ini diharapkan mengedepankan dialog, pemeriksaan yang menyeluruh, transparansi, keadilan, menghormati mekanisme Hukum Adat yang berlaku yang penyelesaiannya juga perlu memperhatikan ketentuan hukum nasional serta hak asasi masyarakat yang dirugikan.

Masyarakat adat kini menantikan tindak lanjut dari proses pemeriksaan adat serta tanggapan resmi pihak Otorita IKN terhadap persoalan yang terjadi.Langkah penyelesaian yang jelas, transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga sekaligus menjaga hubungan yang baik antara masyarakat adat dan pihak OTORITA IKN.

 

(Melly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *