Permohonan Diskualifikasi Gibran di Mahkamah Konstitusi:* *Tidak Berani hadir di Sidang, Gibran Menyerah atau Meremehkan Mahkamah Konstitusi?*

0
IMG-20260920-WA0057

RTNews. Jakarta – Para Pemohon menghargai langkah Mahkamah Konstitusi yang mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang kami ajukan. Lebih jauh, Para Pemohon mengapresiasi terbitnya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang penting untuk menjadi acuan tahapan persidangan bagi Para Pihak.

Syarat pendidikan calon wakil presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah: *berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.* Sejauh ini, Gibran tidak mempunyai dokumen untuk membuktikan tamat pendidikan SLTA atau sederajat tersebut.

Dokumen yang dijadikan bukti memenuhi syarat pendidikan hanyalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tanggal 6 Agustus 2019 (“*Suket Gibran*”). Itu surat yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Walikota Solo. Itu pula dokumen yang digunakan untuk mendaftar Calon Wapres di Pilpres 2024. Surat itu menerangkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney Australia, setara dengan “Grade 12”, lulus SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Yang jadi masalah, Suket Gibran tersebut, terindikasi *cacat administratif dan cacat manipulatif.*

*Cacat administratif*, setiap penyetaraan pendidikan harusnya didukung dengan dokumen bukti tamat pendidikan, yaitu ijazah/sertifikat/diploma, termasuk transkrip nilai, raport, Surat Keterangan dari sekolah atau dari perwakilan RI di negara tempat sekolah itu berada. Sampai sejauh ini, Suket Gibran tidak didukung dokumen-dokumen bukti tamat pendidikan di UTS Insearch tersebut. Pun, prosesnya super kilat, diajukan tanggal 6 Agustus 2019, diterbitkan pada hari yang sama. Proses yang tidak lazim, karena biasanya memakan waktu minggu hingga bulan.

Minimal, ada tiga peristiwa hukum yang menunjukkan tidak adanya dokumen bukti tamatnya pendidikan SLTA Gibran, termasuk di UTS Insearch:
1. Permohonan di KIP yang diajukan Bonatua Silalahi hanya diberikan Suket Gibran, tanpa dokumen pendukung tamat pendidikan.
2. Dalam gugatan Subhan di PTUN, jawaban dari Kementerian, tidak menunjukkan dokumen bukti pendukung tamat pendidikan yang menjadi dasar Suket Gibran.
3. Dalam gugatan Mercy Sihombing di PTUN, jawaban dari Kementerian, tidak menunjukkan dokumen bukti pendukung tamat pendidikan yang menjadi dasar Suket Gibran.

*Secara manipulatif*, ada proses yang *TST, Terstruktur Sistematis Terencana*, dimana aturan soal syarat pendidikan sudah dikondisikan agar Gibran tidak perlu menunjukkan bukti tamat pendidikan SLTA sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu tersebut.

Ada empat bukti awal yang mengindikasikan proses TST yang manipulatif dalam penyusunan Peraturan KPU terkait syarat pendidikan tersebut:
1. Tiba-tiba muncul Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur, calon wakil presiden yang sekolah di luar negeri dikecualikan untuk membuktikan tamat pendidikan SLTA, cukup menunjukkan tamat pendidikan tinggi. Aturan ini, jelas cocok sekali dengan karakter pendidikan Gibran.
2. Norma sejenis Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak pernah ada dalam peraturan KPU untuk pilpres-pilpres sebelumnya. Baru muncul menjelang Pilpres 2024.
3. Norma pasal 18 ayat (3) tidak ada dalam draft Peraturan KPU tertanggal 4 September 2023 yang diuji publikkan kepada para pemangku kepentingan pemilu.
4. Norma pasal 18 ayat (3) tidak ada, apalagi dipresentasikan dalam rapat konsultasi/RDP antara KPU dengan Komisi II DPR RI.

Pasal 18 ayat (3) yang membuka pintu agar Gibran tidak perlu membuktikan lulus SLTA tersebut, semakin kelihatan sebagai skenario yang direncanakan ketika dikaitkan dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden *Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.* Meskipun keputusan itu kemudian dicabut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 805/2025, karena protes yang meluas oleh publik, namun adanya Keputusan KPU 731/2025 itu menguatkan indikasinya adanya upaya untuk menutupi syarat calon wakil presiden, termasuk syarat tamat pendidikan SLTA yang tidak dimiliki Cawapres Gibran.

Sekarang, semuanya harusnya bisa dibuktikan dengan persidangan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, Gibran Rakabuming Raka kabarnya tidak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut. Pilihan sikap tersebut tentu sangat disayangkan.

Seharusnya, persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan bahwa dia memenuhi syarat pendidikan calon Wapres. Jika Beliau atau kuasa hukumnya tidak hadir, selain merugikan dirinya sendiri karena melepaskan kesempatan membela kepentingannya, hal demikian makin menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah Gibran tidak hadir karena tidak punyai bukti tamat pendidikan SLTA? Apakah Gibran tidak hadir karena takut? Yang pasti, wajar pula muncul pandangan, ketidakhadiran Gibran adalah sikap yang tidak menghormati persidangan Mahkamah Konstitusi yang Mulia.

Akhirnya, para Pemohon tetap dengan permohonannya, jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, Gibran harus didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden, dan berhenti sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Jakarta, 20 September 2026

Para Pemohon
1. KIPP – Brahma Aryana
2. Partai Ummat – Ansufri ID Sambo, Muhammad Sadiq
3. Denny Indrayana
4. FPP TNI
5. Subhan Palal

6. Bonatua Silalahi
7. Mercy Sihombing

 

(Magda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *